Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi di Jawa Barat dan Jawa Tengah, Empat Tersangka Diamankan

Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di dua lokasi berbeda, yaitu Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan empat orang yang kini berstatus tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, di bawah kepemimpinan Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah akibat kelangkaan LPG di wilayah mereka. Investigasi mendalam kemudian dilakukan, mengarah pada praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat dan negara.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi berukuran lebih besar, yaitu 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Praktik ini dilakukan secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat tentang kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," ujar Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi:

  • Karawang, Jawa Barat: Praktik pengoplosan dilakukan langsung di sebuah pangkalan gas resmi. Pangkalan ini seharusnya menyalurkan gas kepada pengecer dan konsumen akhir, namun justru terlibat dalam praktik ilegal ini. Diduga pemilik pangkalan gas tersebut yang melakukan kecurangan tersebut. Praktik ilegal di pangkalan ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah sekitar. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial TN alias E, yang merupakan pemilik sekaligus pemodal.

    Barang bukti yang disita dari tersangka TN antara lain:

    • 254 tabung gas 3 kg
    • 338 tabung gas 5,5 kg
    • 94 tabung gas 12 kg
    • 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi
    • 10 potongan ember
    • 1 unit handphone
    • 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kg
    • 1 unit mobil pickup
  • Semarang, Jawa Tengah: Pengoplosan dilakukan oleh sub penyalur gas elpiji di sebuah gudang pangkalan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FZSW alias A selaku pemodal, DS dan KKI selaku pengoplos. FZSW alias A diduga sebagai otak atau dalang dari praktik ilegal ini.

    Barang bukti yang disita dari para pelaku di Semarang antara lain:

    • 20 tabung 50 kg
    • 649 tabung 12 kg
    • 95 tabung 5,5 kg
    • 3.345 tabung 3 kg
    • 10 unit selang
    • 1 unit timbangan
    • 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg
    • 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram
    • 5 pak segel warna putih untuk tabung 5,5
    • 3 unit handphone
    • 1 unit truk
    • 2 unit mobil pick up