Polda Jatim Tindak Tegas Pelaku Curanmor yang Meresahkan di Pasuruan

Tim khusus dari Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil tindakan tegas terhadap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A (30), warga Sapulante, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (5/5/2025) dini hari. Tindakan ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas.

Menurut keterangan dari Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur, penindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi curanmor di wilayah tersebut. Informasi yang diterima mengindikasikan bahwa kelompok pelaku curanmor akan beraksi di kawasan Purwosari dengan target kendaraan roda empat jenis pikap.

Saat petugas tiba di lokasi yang diinformasikan, mereka mendapati pelaku sedang berusaha mencuri dua unit mobil. Upaya penangkapan segera dilakukan, dan satu orang pelaku berhasil diamankan. Namun, pelaku A melakukan perlawanan dengan melempar bahan peledak jenis bondet ke arah petugas saat pengejaran berlangsung. Mengingat situasi yang membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar, tindakan tegas terukur berupa penembakan terpaksa dilakukan terhadap pelaku A, yang mengakibatkan kematiannya di lokasi kejadian.

AKBP Arbaidi Jumhur menjelaskan bahwa pelaku A merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana curanmor di berbagai wilayah, termasuk Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, dan Probolinggo. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Saat ini, dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan curanmor dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Bahan peledak (bondet)
  • Senjata tajam
  • Helm
  • Tas
  • Sepeda motor yang digunakan pelaku

Kasus ini akan diungkap lebih lanjut dalam rilis resmi yang akan disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Selasa (6/5/2025). Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan informasi lebih detail mengenai jaringan curanmor yang terlibat dan langkah-langkah pencegahan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.