OJK Tegaskan Informasi Pemutihan Utang Pinjol 1 Mei 2025 Adalah Hoaks

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai pemutihan data pinjaman online (pinjol) yang diklaim akan dilakukan pada tanggal 1 Mei 2025. Lembaga pengawas industri keuangan ini menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bukan berasal dari sumber resmi OJK.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap beredarnya pengumuman palsu yang mengatasnamakan OJK. Pengumuman tersebut menjanjikan penghapusan data bagi masyarakat yang memiliki riwayat pinjaman online, sehingga memicu kebingungan dan spekulasi di kalangan masyarakat.

"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait pemutihan data pinjaman online," demikian pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Senin, 5 Mei 2025. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mencoba memanfaatkan nama baik lembaga.

Maraknya pinjaman online ilegal dan praktik penagihan yang tidak etis menjadi perhatian serius OJK. Lembaga ini terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan praktik penipuan lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan cara mengidentifikasi tawaran pinjaman yang mencurigakan.

Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi melalui saluran resmi OJK, yaitu Kontak OJK 157, sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks dan melindungi diri dari potensi kerugian finansial.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pinjaman online:

  • Legalitas: Pastikan pinjol yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Suku Bunga: Perhatikan besaran suku bunga dan biaya lainnya. Pinjol ilegal biasanya menawarkan suku bunga yang sangat tinggi.
  • Penagihan: Pinjol legal memiliki standar penagihan yang etis dan tidak menggunakan cara-cara intimidasi.
  • Privasi Data: Pinjol legal wajib melindungi data pribadi penggunanya.

OJK terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberantas pinjol ilegal dengan melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan kepada pihak berwenang.