Polemik Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo: Panglima TNI Dituding Langgar Prosedur

Polemik mutasi terhadap Letnan Jenderal (Letjen) Kunto Arief Wibowo terus bergulir. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, bahkan menuding Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah melakukan tindakan yang menyimpang dari prosedur standar dalam proses mutasi perwira tinggi di lingkungan TNI.

Menurut Hasanuddin, mutasi perwira tinggi, terutama yang menduduki jabatan strategis, seharusnya melalui mekanisme Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) yang komprehensif. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan verifikasi dan pertimbangan dari berbagai staf terkait, mulai dari tingkat perwira pembantu hingga Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, sebelum akhirnya sampai ke meja Panglima TNI untuk disetujui. "Prosesnya panjang sekali," tegas Hasanuddin dalam sebuah wawancara.

TB Hasanuddin mempertanyakan mengapa mutasi Letjen Kunto, yang kemudian dibatalkan, terkesan dilakukan secara terburu-buru dan tanpa mengikuti prosedur Wanjakti yang seharusnya. Ia menduga adanya intervensi dari pihak eksternal, khususnya mantan Presiden Joko Widodo, mengingat pengganti Letjen Kunto disebut-sebut sebagai mantan ajudan presiden ke-7 tersebut. Hasanuddin menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan yang berlaku, Presiden Republik Indonesia saat ini, Prabowo Subianto, adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, sesuai dengan amanat Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.

"Panglima TNI memutasikan yang bukan KASAD, KASAL, KASAU boleh, memutasikan Jenderal Kunto? boleh. Tetapi masalahnya itu sudah sesuai perintah dari Presiden (Prabowo)? Nah di sini (memutasi Letjen Kunto) atas perintah siapa?" tanyanya retoris.

Sebagai informasi, mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Kogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD, tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Namun, keputusan tersebut dibatalkan sehari kemudian melalui SK Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

Berikut adalah poin-poin penting dari peristiwa ini:

  • Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo: Dari Panglima Kogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
  • Keputusan Panglima TNI: Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
  • Pembatalan Mutasi: SK Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
  • Tudingan TB Hasanuddin: Panglima TNI melanggar prosedur dan kemungkinan adanya intervensi dari mantan Presiden Joko Widodo.