Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi Dibongkar, Polisi Amankan Barang Bukti di Karawang dan Semarang
Pengungkapan Kasus Pengoplosan Elpiji Subsidi di Karawang dan Semarang
Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg di dua lokasi berbeda, yaitu Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kelangkaan elpiji di sekitar pangkalan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kedua kasus ini meskipun tidak saling terkait, memiliki modus operandi yang serupa, yaitu memindahkan isi tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pada tanggal 16 April 2025, di Karawang, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TN alias E saat sedang melakukan penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Tersangka diduga mendirikan pangkalan gas elpiji sebagai kedok untuk mengumpulkan elpiji subsidi dan memindahkan isinya ke tabung non-subsidi.
Di Semarang, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu FZSW alias A, DS, dan KKI. Mereka ditangkap di sebuah gudang penyimpanan dan pangkalan gas di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Modus yang digunakan oleh ketiga tersangka ini juga serupa dengan yang terjadi di Karawang, yaitu mengumpulkan elpiji 3 kg bersubsidi untuk dioplos.
Para tersangka mengaku telah melakukan aksi ilegal ini selama kurang lebih satu tahun.
Barang Bukti yang Disita
Dari kedua lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti:
Karawang:
- 254 tabung gas 3 kg
- 38 tabung gas 5,5 kg
- 94 tabung gas 12 kg
- 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi
- 10 potongan ember
- 1 unit HP beserta kartu SIM
- 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kg
- 1 unit mobil pikap
Semarang:
- 3.346 tabung gas 3 kg
- 95 tabung gas 5,5 kg
- 649 tabung gas 12 kg
- 20 tabung gas 50 kg
- 10 unit selang
- 1 unit timbangan
- 12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kg
- 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram
- 5 pack segel warna putih untuk tabung 5,5 kg
- 3 unit ponsel
- 1 unit truk
- 2 mobil pikap
Kerugian Negara
Tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Di Semarang, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5.602.824.000, yang dihitung dari total 155.634 tabung yang disuntik, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 36.000 per tabung.
Sementara itu, untuk kasus di Karawang, jumlah kerugian negara masih dalam perhitungan. Namun, tersangka mengakui telah meraup keuntungan sebesar Rp 1.276.272.000 selama satu tahun beroperasi.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan tersebut, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.