Polemik Pencopotan Gibran sebagai Wapres Mencuat, Jokowi Angkat Bicara

Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan tanggapan terkait desakan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Isu ini mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri secara terbuka mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mempertimbangkan pemberhentian putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Menanggapi hal ini, Jokowi menyatakan bahwa usulan tersebut adalah bagian dari dinamika demokrasi. "Dalam negara demokrasi, menyampaikan aspirasi dan usulan adalah hal yang wajar," ujarnya di Solo, Senin (5/5/2025).

Jokowi menekankan bahwa legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak perlu diragukan lagi, karena ia telah terpilih bersama Presiden Prabowo Subianto melalui proses Pemilihan Umum yang sah. "Masyarakat telah memberikan mandat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui pemilihan umum," tegasnya.

Menanggapi tudingan bahwa Gibran telah melanggar konstitusi, Jokowi berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menjelaskan bahwa semua proses hukum terkait Pemilu telah dilalui, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi juga menyinggung tentang mekanisme pemakzulan yang diatur dalam konstitusi. Proses tersebut, menurutnya, melibatkan usulan dari MPR yang kemudian harus melewati proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, hasil dari MK akan dikembalikan lagi ke MPR untuk ditindaklanjuti. "Proses konstitusinya sudah jelas," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan bahwa alasan pemakzulan, seperti korupsi atau pelanggaran berat lainnya, harus didasarkan pada ketentuan konstitusi. "Konstitusi kita sudah mengatur dengan jelas mengenai hal ini," katanya.

Saat ditanya apakah dirinya telah berkomunikasi dengan Gibran terkait wacana pencopotan ini, Jokowi mengaku belum membahasnya secara langsung.