Pemerintah Pastikan Pekerja Sritex Kembali Bekerja dalam Dua Pekan

Pemerintah Pastikan Pekerja Sritex Kembali Bekerja dalam Dua Pekan

Dalam sebuah konferensi pers seusai rapat koordinasi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan kabar positif terkait nasib ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menaker memastikan bahwa para pekerja tersebut akan kembali dipekerjakan dalam waktu dua pekan mendatang.

Pengumuman ini disambut baik oleh berbagai pihak. Menaker Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menko Perekonomian atas dukungan dan kolaborasi dalam menangani permasalahan yang menimpa perusahaan tekstil legendaris tersebut. Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada kurator atas komitmen dan langkah-langkah cepat yang telah diambil untuk memastikan para pekerja dapat kembali bekerja.

"Keputusan ini diharapkan dapat membawa ketenangan bagi para pekerja yang sebelumnya terkena PHK," ujar Menaker Yassierli. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, berkomitmen untuk mengawal pemenuhan hak-hak normatif para pekerja, termasuk kompensasi PHK. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menaker menekankan pentingnya percepatan pencairan JHT dan JKP agar para pekerja dapat segera memanfaatkannya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan para pekerja yang terdampak PHK massal tersebut. Pemerintah memahami situasi sulit yang dihadapi para pekerja dan keluarga mereka, sehingga upaya maksimal terus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan terukur.

Kronologi Penutupan dan PHK PT Sritex Group:

Penutupan PT Sritex Group yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, secara resmi diumumkan pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah beroperasi selama 58 tahun. PHK massal terhadap karyawan telah dilakukan pada 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir para pekerja jatuh pada Jumat, 28 Februari 2025. Dampak pailit Sritex Group juga dirasakan oleh anak perusahaannya.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, yang diperoleh dari pihak kurator, total pekerja yang terkena PHK berjumlah 10.669 orang. Rinciannya sebagai berikut:

  • Januari 2025: 1.065 pekerja PT Bitratex Semarang
  • Februari 2025:
    • 8.504 pekerja PT Sritex Sukoharjo
    • 956 pekerja PT Primayuda Boyolali
    • 40 pekerja PT Sinar Panja Jaya Semarang
    • 104 pekerja PT Bitratex Semarang

Pemerintah berharap dengan kepastian tersebut, para pekerja dapat segera kembali menjalani kehidupan normal dan perekonomian mereka dapat segera pulih. Langkah-langkah selanjutnya akan terus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses reintegrasi pekerja ke tempat kerja berjalan lancar dan tertib.