Jawa Barat Tegaskan Larangan Pelajar Mengemudi Sepeda Motor Tanpa Lisensi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang siswa yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada hari Jumat, 2 Mei 2025, melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang ditujukan kepada seluruh lembaga pendidikan dan peserta didik di seluruh wilayah Jawa Barat. Inisiatif ini bertujuan untuk menanamkan karakter positif pada siswa sejak usia dini hingga pendidikan menengah.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari konsep pembangunan karakter "Gapura Panca Waluya", yang menekankan lima nilai inti: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit). Gubernur Jawa Barat menekankan pentingnya keselamatan dan kepatuhan hukum di kalangan pelajar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran terkait keselamatan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur.
Sony Susmana, seorang ahli keselamatan berkendara dan instruktur senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa anak-anak sekolah pada umumnya belum memiliki kematangan fisik dan mental yang cukup untuk mengoperasikan kendaraan bermotor dengan aman. Undang-undang telah secara jelas mengatur persyaratan kepemilikan SIM, termasuk batas usia minimal 17 tahun.
Sony Susmana merekomendasikan agar para pelajar lebih memanfaatkan transportasi umum, atau alternatif lain seperti bersepeda atau berjalan kaki, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan akses transportasi publik. Ia menambahkan bahwa keluhan terhadap kebijakan ini sering kali berasal dari mereka yang terbiasa dengan kemudahan mengendarai sepeda motor atau mobil, dan mengapresiasi Pemerintah Daerah Jawa Barat atas keberaniannya mengambil langkah tegas demi keselamatan dan ketertiban.
- Alternatif Transportasi:
- Transportasi Umum
- Bersepeda
- Berjalan Kaki
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, serta mendorong penggunaan transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran akan keselamatan lalu lintas di kalangan generasi muda.