Donald Trump Tanggapi Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan dirinya menjabat sebagai presiden untuk periode ketiga. Dalam sebuah wawancara yang disiarkan oleh NBC News, Trump mengungkapkan bahwa banyak pihak yang mendorongnya untuk mempertimbangkan opsi tersebut, meskipun hal itu secara jelas bertentangan dengan Konstitusi AS.
"Banyak orang yang menginginkan saya melakukannya," ujar Trump, mengacu pada usulan agar dirinya kembali memimpin Amerika Serikat untuk periode jabatan yang tidak sesuai dengan Amandemen ke-22 Konstitusi AS. Amandemen ini secara tegas membatasi masa jabatan presiden menjadi maksimal dua periode.
Dalam wawancara tersebut, Trump menjelaskan bahwa ia menyadari batasan konstitusional terkait masa jabatan presiden. "Saya tidak tahu apakah itu konstitusional... Tapi, ini bukanlah sesuatu yang ingin saya lakukan," tegasnya, menepis wacana dirinya akan menjabat untuk periode ketiga. Trump menambahkan bahwa ia lebih memilih untuk fokus memaksimalkan masa jabatannya saat ini dan kemudian menyerahkan kepemimpinan kepada figur Republikan yang kompeten.
Ketika ditanya mengenai potensi penggantinya di Partai Republik, Trump menyebut beberapa nama, termasuk Wakil Presiden JD Vance dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Partai Republik memiliki banyak tokoh potensial yang berkualitas untuk memimpin negara.
Pernyataan Trump ini memberikan kejelasan bagi publik Amerika Serikat yang mungkin khawatir tentang kemungkinan penyimpangan dari prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini juga meredakan spekulasi yang berkembang mengenai niat Trump untuk tetap berkuasa tanpa batasan waktu.
Sebelumnya, Trump sempat melontarkan pernyataan kontroversial mengenai kemungkinan dirinya mencalonkan diri untuk periode ketiga, bahkan mengklaim bahwa ada "metode" yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Namun, gagasan tersebut langsung menuai kritik tajam dari para ahli hukum dan konstitusi yang menegaskan bahwa Amandemen ke-22 Konstitusi AS secara eksplisit melarang seseorang menjabat sebagai presiden lebih dari dua kali.
Upaya untuk mengubah Konstitusi AS agar memungkinkan masa jabatan ketiga akan menghadapi tantangan besar. Proses tersebut memerlukan dukungan mayoritas dua pertiga anggota di kedua majelis Kongres AS dan ratifikasi oleh minimal 38 negara bagian dari 50 negara bagian AS.