KPK Dalami Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Periksa Mantan VP Keuangan ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjadi pada periode 2019-2022. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil mantan Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susilo Prasojo, untuk dimintai keterangan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Senin (5/5/2025). Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Susilo Prasojo.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus yang sama. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/2/2025) terhadap:
- Ira Puspadewi (IP), mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
- Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2024.
- Harry Muhammaf Adhi Caksono (HMAC), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020-2024.
Kasus ini bermula dari tawaran Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, kepada PT ASDP untuk mengakuisisi sejumlah kapal pada tahun 2014. Namun, tawaran tersebut sempat ditolak oleh sebagian direksi PT ASDP dengan alasan usia kapal-kapal tersebut yang sudah tua. Pada tahun 2018, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Adjie kembali mengajukan tawaran kerja sama dan akuisisi.
Kerja sama tersebut akhirnya disetujui dan dilanjutkan pada periode 2020-2021. Akan tetapi, proses akuisisi perusahaan ini diduga dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan terindikasi adanya praktik penyimpangan, termasuk dugaan manipulasi dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai hampir Rp 900 miliar.