Sengketa Wilayah, Papua Barat Daya Upayakan Pengembalian Tiga Pulau di Raja Ampat dari Maluku Utara

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tengah berupaya untuk mengembalikan tiga pulau yang saat ini berada di bawah administrasi Provinsi Maluku Utara. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, telah menyampaikan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk meninjau kembali status kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Ketiga pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas. Secara geografis, pulau-pulau ini terletak berdekatan dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Namun, secara administratif, ketiganya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Gubernur Kambu menegaskan bahwa mayoritas penduduk di ketiga pulau tersebut adalah masyarakat asli Papua. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memperjuangkan pengembalian wilayah tersebut. Sengketa ini bukan merupakan isu baru. Sebelumnya, tarik ulur kepemilikan terjadi antara Provinsi Papua Barat (sebelum pemekaran Papua Barat Daya) dengan Kabupaten Halmahera Tengah. Namun, dalam perkembangannya, ketiga pulau tersebut diklaim sebagai bagian dari Provinsi Maluku Utara.

Pemerintah Papua Barat Daya mengusulkan agar Komisi II DPR RI melakukan peninjauan ulang terhadap Pembakuan Rupa Bumi yang mengacu pada Peraturan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tujuannya adalah untuk mengembalikan status ketiga pulau tersebut ke Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Gubernur Kambu menjelaskan bahwa hilangnya tiga pulau ini dari Raja Ampat terjadi ketika wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat. Pada saat rapat pembahasan, perwakilan dari Papua Barat tidak hadir, sehingga dianggap menyetujui pengalihan kepemilikan ke Maluku Utara.

Gubernur Elisa Kambu berharap Komisi II DPR RI dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mengembalikan status kepemilikan ketiga pulau itu kepada Papua Barat Daya. Upaya ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa wilayah yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut.

Upaya pengembalian tiga pulau ini menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Sengketa wilayah yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat setempat. Dengan adanya kejelasan status kepemilikan, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.