Iming-Iming Uang Tunai, Warga Bekasi Diduga Jual Data Retina ke Worldcoin

Kekhawatiran Muncul di Bekasi: Warga Tergiur Imbalan Worldcoin

Fenomena mengkhawatirkan muncul di Kota Bekasi, Jawa Barat, di mana sejumlah warganya dilaporkan tergiur untuk menjual data retina mereka kepada layanan WorldID, sebuah bagian dari proyek kontroversial Worldcoin yang digagas oleh Sam Altman, tokoh di balik ChatGPT. Praktik ini terungkap setelah Walikota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan keprihatinannya terkait aktivitas tersebut. Tri mengungkapkan bahwa warganya rela menjalani pemindaian iris mata oleh perangkat khusus berbentuk bola (Orb) demi mendapatkan imbalan uang tunai berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 800.000.

"Warga kami banyak yang ikut, iming-imingnya uang," ujar Tri, menekankan bahwa motivasi utama warga adalah keuntungan finansial jangka pendek. Ironisnya, mereka kurang menyadari potensi risiko jangka panjang yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan data biometrik yang sangat sensitif ini. Tri Adhianto menyoroti potensi fatal dari penyalahgunaan data retina, seperti kehilangan akses ke layanan perbankan atau bahkan peretasan terhadap perangkat komunikasi pribadi.

Pemerintah Kota Bekasi Bertindak

Menyadari ancaman serius yang mengintai warganya, Pemerintah Kota Bekasi mengambil sikap proaktif. Tri menegaskan komitmennya untuk melindungi warga dari potensi penyalahgunaan data pribadi, terutama mengingat belum adanya kepastian hukum yang jelas dari pihak penyelenggara Worldcoin. Pemkot Bekasi berencana untuk terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya adalah memastikan bahwa warga Bekasi terhindar dari dampak negatif uji coba teknologi yang belum teruji manfaat dan keamanannya.

Tri juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, terutama data biometrik yang sangat sensitif, kepada pihak yang belum memiliki izin yang jelas. Himbauan ini menjadi krusial mengingat informasi yang beredar menyebutkan adanya dua gerai WorldID yang beroperasi di Kota Bekasi, tepatnya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, dan Ampera, Bekasi Timur.

Tindakan Tegas Pemerintah Pusat

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan layanan digital tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan tindakan preventif untuk mencegah potensi risiko yang dapat menimpa masyarakat.

Kemkominfo berencana memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dalam layanan Worldcoin dan WorldID. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kedua peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital untuk terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Alexander menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.