Pengungkapan Kasus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Semarang: Oknum Sales Diduga Terlibat
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Libatkan Oknum Sales
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik penyalahgunaan elpiji subsidi tiga kilogram di wilayah Semarang. Dalam pengungkapan ini, terindikasi adanya keterlibatan oknum sales yang memasok gas subsidi tersebut kepada para pelaku pengoplosan.
"Bahan baku gas tiga kilogram ini, selain berasal dari jatah resmi, juga diperoleh dari pengedar yang merupakan jatah untuk tiga wilayah kabupaten dan kota. Pasokan ini diduga berasal dari sales-sales yang beroperasi di Semarang Kota, Semarang Kabupaten, dan Temanggung," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, yaitu FZSW (pemilik gudang pangkalan gas), DS, dan KKI yang berperan sebagai eksekutor pengoplosan gas. Ketiga tersangka mengaku baru menjalankan bisnis ilegal ini sejak enam bulan terakhir, tepatnya mulai November 2024. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut.
"Jika ditanya, tersangka pasti akan mengaku baru beroperasi selama tiga bulan atau paling lama enam bulan. Namun, kami akan membuka hasil pembukuan keuangan untuk memastikan jangka waktu operasional mereka," jelas Nunung.
Polri memastikan bahwa tabung gas yang digunakan oleh para tersangka tidak berasal dari suplai resmi Pertamina. Pasokan gas diperoleh dari oknum sales yang beroperasi di wilayah Kota Semarang, Temanggung, dan Semarang Kabupaten. Saat ini, para sales tersebut tengah diperiksa intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
"Status tiga sales tersebut masih dalam pengembangan. Jika ditemukan bukti yang cukup, status mereka akan ditingkatkan ke proses penyidikan," imbuh Nunung.
Saat ini, FZSW, DS, dan KKI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga telah menyita ribuan tabung gas sebagai barang bukti, dengan rincian sebagai berikut:
- 20 tabung ukuran 50 kilogram
- 649 tabung ukuran 12 kilogram
- 95 tabung ukuran 5,5 kilogram
- 3.346 tabung ukuran 3 kilogram
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi:
- 10 unit selang
- 1 unit timbangan
- 12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kilogram
- 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram
- 5 pack segel warna putih untuk tabung 5,5 kilogram
- 3 unit ponsel
- 1 unit truk
- 2 mobil pikap
Akibat perbuatan ilegalnya, para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 5.602.824.000. Jumlah ini dihitung berdasarkan total tabung yang telah dioplos oleh tersangka, yaitu sebanyak 155.634 tabung. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 36.000 per tabung gas elpiji 3 kilogram.