Worldcoin dan World ID: Kontroversi Pemindaian Iris Mata Berujung Pembekuan Izin di Indonesia
Worldcoin dan World ID: Kontroversi Pemindaian Iris Mata Berujung Pembekuan Izin di Indonesia
Platform mata uang kripto Worldcoin dan identitas digital World ID, yang didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman, tengah menjadi sorotan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin operasional kedua platform tersebut di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran publik mengenai keamanan data pribadi dan praktik yang dinilai mencurigakan.
Apa Itu Worldcoin dan World ID?
Worldcoin adalah proyek mata uang kripto (WLD) yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, sebuah perusahaan yang berbasis di San Fransisco dan Berlin. World ID, di sisi lain, adalah identitas digital yang bertujuan untuk memverifikasi keaslian pengguna sebagai manusia, bukan bot AI. Proyek ini menawarkan imbalan berupa token Worldcoin kepada pengguna yang bersedia melakukan pemindaian iris mata menggunakan perangkat khusus bernama Orb. Nilai kapitalisasi pasar WLD saat ini mencapai sekitar Rp 19 triliun. Worldcoin memiliki platform dompet digital bernama World App, yang diklaim memiliki 26 juta pengguna aktif.
Cara Kerja World ID
Untuk mendapatkan World ID, pengguna harus menjalani proses pemindaian iris mata oleh Orb. Data iris mata yang dipindai kemudian diubah menjadi kode kriptografi menggunakan metode zero-knowledge proofs. Kode ini berfungsi sebagai identifikasi unik tanpa menyimpan informasi biometrik pribadi pengguna. Dengan World ID, pengguna dapat melakukan login ke berbagai platform tanpa perlu memberikan informasi pribadi seperti email, nama, atau foto. Salah satu platform yang sudah mendukung World ID adalah Okta.
Kontroversi yang Menyelimuti Worldcoin
Sejak kemunculannya, Worldcoin menuai kontroversi. Praktik pemindaian iris mata dengan imbalan mata uang kripto dianggap sebagai praktik yang berisiko dan berpotensi melanggar privasi. Kekhawatiran muncul terkait potensi penyalahgunaan data biometrik, meskipun Worldcoin mengklaim data tersebut akan dihapus setelah diproses menjadi kode kriptografi.
Beberapa pihak menyoroti praktik Worldcoin yang dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi kepada pengguna terkait tujuan pengumpulan data iris mata. Selain itu, insiden peretasan yang menimpa Worldcoin pada tahun 2023 semakin memperburuk citra platform ini. Peretasan tersebut memungkinkan akses ke informasi internal Worldcoin dan menimbulkan keraguan terhadap keamanan data pengguna.
Anggota dewan Proof of Humanity, Santiago Siri, bahkan menyebut operasi Orb sebagai bentuk kolonialisme karena lebih banyak beroperasi di negara-negara berkembang yang aturan privasinya tidak seketat di Uni Eropa atau Amerika Serikat.
Pembekuan Izin oleh Kominfo
Kominfo memutuskan untuk membekukan izin Worldcoin dan World ID di Indonesia sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul. Pembekuan ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa layanan Worldcoin di Indonesia menggunakan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Sementara itu, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki TDPSE.
Kominfo berencana memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Tindakan tegas ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat dan memastikan penyelenggaraan layanan digital yang aman dan bertanggung jawab.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.