Ratusan Dugaan Pelanggaran Warnai Pelaksanaan PSU Pilkada 2024, Bawaslu Intensifkan Penanganan

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024, yang seharusnya menjadi momen perbaikan, justru diwarnai dengan berbagai laporan dugaan pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat adanya 308 dugaan pelanggaran yang terjadi hingga tanggal 2 Mei 2025. Angka ini mencerminkan tantangan serius dalam menjaga integritas proses demokrasi di tingkat daerah.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa dari total laporan tersebut, 293 berasal dari laporan masyarakat, sementara 15 lainnya merupakan temuan langsung dari Bawaslu di lapangan. Data ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya PSU, sekaligus mengindikasikan potensi permasalahan yang perlu segera ditangani. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, KPU, dan DKPP pada Senin (5/5/2025), Bagja menjelaskan bahwa mayoritas kasus, yaitu 82 persen, telah selesai ditangani, sementara sisanya, 18 persen, masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Kabupaten Empat Lawang, Banggai, dan Bengkulu Selatan menjadi wilayah dengan catatan dugaan pelanggaran PSU terbanyak. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kerawanan yang lebih tinggi di wilayah-wilayah tersebut dan memerlukan perhatian khusus dari pihak terkait. Bawaslu juga melaporkan bahwa dari sejumlah laporan dan temuan, 73 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran. Namun, terdapat juga indikasi pelanggaran lain, seperti 8 kasus yang diduga melibatkan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), 11 kasus yang diduga sebagai tindak pidana Pemilihan, dan 8 kasus yang diduga sebagai pelanggaran administrasi. Proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran ini masih terus berjalan, dengan Bawaslu berupaya untuk memastikan setiap kasus ditangani secara adil dan transparan.

Pelaksanaan PSU sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Sebanyak 24 daerah diwajibkan untuk melaksanakan PSU sebagai bagian dari upaya untuk memastikan hasil pemilihan yang sah dan adil. Hingga saat ini, 19 daerah telah menyelesaikan PSU, sementara 5 daerah lainnya dijadwalkan untuk melaksanakan PSU pada tanggal 24 Mei 2025. Proses PSU ini menjadi krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili.