Bawaslu Soroti Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Hadapan DPR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di berbagai daerah. Laporan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (5/5/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima total 308 laporan dugaan pelanggaran terkait PSU. Dari jumlah tersebut, mayoritas, yaitu 293 laporan, berasal dari aduan masyarakat. Sementara itu, 15 laporan lainnya merupakan hasil temuan langsung oleh Bawaslu di lapangan.
"Perkembangan penanganan pelanggaran PSU hingga tanggal 2 Mei 2025 menunjukkan bahwa 82 persen kasus telah selesai ditangani, sementara 18 persen sisanya masih dalam proses penanganan," jelas Bagja di hadapan anggota Komisi II DPR RI.
Lebih lanjut, Bagja merinci tiga daerah yang mencatatkan jumlah pelanggaran PSU tertinggi, yaitu:
- Empat Lawang
- Banggai
- Bengkulu Selatan
Bawaslu juga menyampaikan perkembangan penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran tersebut. Dari total laporan, 73 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran. Namun, terdapat beberapa kategori pelanggaran lain yang ditemukan, di antaranya:
- 8 kasus diduga masuk kategori pelanggaran hukum lainnya, termasuk indikasi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- 11 kasus diduga merupakan tindak pidana pemilihan.
- 8 kasus diduga sebagai pelanggaran administrasi.
Bagja menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Bawaslu belum mengeluarkan putusan final terkait laporan dan temuan yang ada, dan terus berupaya untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.