Presiden Jokowi Merespons Tuduhan Ijazah Palsu: Bukan Obyek Penelitian, Proses Hukum akan Membuktikan

Presiden Joko Widodo menanggapi secara tegas isu yang beredar mengenai keabsahan ijazahnya. Dalam kunjungan kerjanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (5/5/2025), Presiden Jokowi menyatakan bahwa ijazahnya bukanlah obyek yang pantas dijadikan bahan penelitian atau perdebatan publik.

"Ini kan bukan obyek penelitian," ujarnya dengan nada prihatin. "Kan sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya," imbuhnya.

Kepala Negara mengkonfirmasi bahwa dirinya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat membuktikan kebenaran dan memberikan pembelajaran bagi masyarakat luas.

"Nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat di proses di pengadilan seperti apa. Nanti akan menjadi pembelajaran kita semuanya," tegasnya.

Lebih lanjut, Jokowi menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa, terutama di kalangan elite politik, dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Ia menyerukan agar semua pihak saling mendukung dan bekerja sama demi kemajuan Indonesia.

"Yang diperlukan negara kita adalah sekarang ini kompak saling berangkulan menjaga persatuan-kesatuan terutama elite-elite," kata Jokowi.

"Harus semuanya berangkulan, bersatu menghadapi tantangan global yang tidak mudah," tambahnya.

Terkait dengan pelaporan ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, turut memberikan tanggapan. Ia menilai tindakan Presiden Jokowi melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya tidak elegan dan terkesan memalukan.

"Benar, memang Jokowi sudah lapor sendiri ke Polda Metro, tidak lagi menggunakan tangan-tangan kotor relawan dan organisasi enggak jelas seperti kemarin, tetapi sekali lagi mempidanakan Ibu-ibu (inisial T dan K) ini adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo juga menyampaikan kekhawatiran atas keraguan Presiden Jokowi terhadap independensi peneliti yang melakukan analisis terhadap ijazahnya. Ia menilai bahwa tindakan tersebut dapat mencoreng citra ilmu pengetahuan.

"Tentu hal tersebut sangat mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan yang seharusnya malah diapresiasi, bukan dikriminalisasi," ungkapnya.

Meski demikian, Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan membongkar kasus dugaan skripsi dan ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia berharap peradilan tidak disesatkan dengan hanya berfokus pada pasal-pasal terkait penghasutan.

"Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311, dan Pasal 160 soal Penghasutan," pungkasnya.