Eks Kabais TNI Soroti Pembatalan Mutasi Letjen Kunto: Indikasi Perlunya Reformasi Internal TNI

Laksamana Muda (Purn.) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, menyoroti polemik pembatalan mutasi Letnan Jenderal (Letjen) Kunto Arief Wibowo sebagai indikasi mendalam terkait masalah internal Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam sebuah diskusi publik, Soleman Ponto menekankan urgensi untuk melakukan perubahan mendasar dalam tubuh TNI, yang ia analogikan dengan "mengganti mesin".

Menurut Soleman Ponto, pembatalan mutasi Letjen Kunto, putra dari mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno, mengindikasikan adanya disfungsi dalam sistem yang berlaku di internal TNI. Ia berpendapat bahwa mekanisme pengambilan keputusan terkait mutasi perwira tinggi, yang seharusnya melibatkan proses panjang dan pertimbangan matang oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti), tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Jika proses mutasi dibatalkan secara tiba-tiba, ini bukanlah hal yang biasa. Ada sesuatu yang luar biasa yang terjadi," tegas Soleman Ponto.

Soleman Ponto tidak memberikan rincian spesifik mengenai "ganti mesin" yang ia maksud. Namun, ia menekankan perlunya upaya penyelamatan terhadap TNI. Ia melihat adanya diskursus negatif terhadap TNI belakangan ini yang apabila dibiarkan akan merusak citra institusi.

"Kita berada dalam situasi yang kurang baik. Kejadian seperti ini sudah terjadi dua kali. Jangan sampai terulang kembali. Harus ada upaya penyelamatan agar hal ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

Soleman Ponto juga menyinggung potensi dampak dari Undang-Undang TNI yang memperpanjang masa dinas perwira tinggi. Menurutnya, hal ini dapat memicu persaingan tidak sehat di antara para perwira menengah, yang berambisi untuk segera naik pangkat.

"Ada kecenderungan perwira menengah untuk berusaha menyingkirkan atasannya agar mereka bisa segera naik jabatan," jelasnya.

Sebagai informasi, Letjen Kunto Arief Wibowo awalnya dimutasi dari jabatan Panglima Kogabwilhan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Namun, sehari kemudian, mutasi tersebut dibatalkan melalui SK Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

Berikut poin-poin penting yang dapat dirangkum dari pernyataan Laksamana Muda (Purn.) Soleman B. Ponto:

  • Pembatalan Mutasi Letjen Kunto: Dianggap sebagai indikasi adanya masalah internal dalam TNI.
  • Perlunya Reformasi Internal: Soleman Ponto menekankan urgensi untuk melakukan perubahan mendasar dalam tubuh TNI, yang ia analogikan dengan "mengganti mesin".
  • Disffungsi Wanjakti: Mekanisme pengambilan keputusan terkait mutasi perwira tinggi tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
  • Upaya Penyelamatan TNI: Soleman Ponto melihat adanya diskursus negatif terhadap TNI belakangan ini yang apabila dibiarkan akan merusak citra institusi.
  • Dampak UU TNI: Potensi persaingan tidak sehat di antara para perwira menengah akibat perpanjangan masa dinas perwira tinggi.