Penyesalan Prajurit TNI AL atas Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Penyesalan Prajurit TNI AL atas Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Persidangan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, memasuki babak baru. Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, salah satu anggota TNI AL yang terlibat, menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, Bambang menyatakan rasa bersalahnya yang mendalam atas kematian Ilyas.
"Saya sangat menyesal dan hingga saat ini masih merasa bersalah. Kesalahan ini tidak hanya kepada almarhum, namun juga kepada anak-anak korban," ujar Bambang dengan nada penuh penyesalan. Ia memohon maaf kepada keluarga korban, mengakui kesalahannya, dan berharap permohonan maafnya dapat diterima. Namun demikian, Bambang tegas membantah niat untuk membunuh korban. Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi dalam kondisi terdesak. "Kami tidak berniat membunuh, semuanya terjadi karena terdesak," tegasnya. Permohonan maafnya, sayangnya, hingga saat ini belum diterima oleh pihak keluarga korban.
Bambang mengungkapkan latar belakang emosional yang mendasari tindakannya. Hanya 20 hari sebelum peristiwa tersebut, ia baru saja kehilangan orangtuanya. Kondisi psikis yang tengah rapuh tersebut, menurutnya, turut mempengaruhi tindakannya saat membantu mencarikan mobil korban. "Saat itu orang tua saya baru 20 hari meninggal dunia, dan malam itu niat kami bukanlah untuk melakukan kejahatan, hanya ingin membantu mencarikan mobil," jelasnya. Ia mengaku memahami kesedihan mendalam yang dialami keluarga korban karena kehilangan orang tua, mengingat ia sendiri merasakan kehilangan yang serupa.
"Kami menyadari kehilangan orangtua sangat menyakitkan. Saya paham betul kehilangan sosok orang tua, kehilangan sosok ayah," ucapnya dengan nada suara yang terbata-bata, menunjukkan penyesalan yang tulus. Pernyataan Bambang ini diharapkan dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, Oditurat Militer Jakarta mendakwa Bambang dan rekannya, Sersan Akbar Adli, dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Bambang, Akbar, dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan juga didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sidang kasus ini masih berlanjut, dan publik menunggu keputusan pengadilan.
- Pasal Dakwaan:
- Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Pembunuhan Berencana)
- Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Pembunuhan)
- Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Persidangan ini menyoroti kompleksitas kasus ini, di mana faktor emosional dan kondisi psikologis terdakwa menjadi pertimbangan penting. Publik kini menantikan putusan pengadilan yang adil dan objektif terhadap para terdakwa.