Presiden Jokowi Tegaskan Legitimasi Konstitusional Prabowo-Gibran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik terkait legitimasi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut telah sah secara konstitusional.

Pernyataan ini muncul menyusul adanya usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang meminta Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

"Semua sudah mengetahui bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memperoleh mandat dari rakyat melalui pemilihan umum," ujar Jokowi di Solo, Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada tanggal 22 April 2024. Setelah putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 melalui Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 24 April 2024.

Menanggapi anggapan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah melanggar konstitusi, Jokowi menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum terkait Pemilu 2024 telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa usulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri merupakan bentuk aspirasi yang wajar dalam negara demokrasi.

"Semuanya kan sudah melalui proses. Sudah ada beberapa kali gugatan," tegasnya.

Jokowi menghormati perbedaan pendapat dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Ia meyakini bahwa dalam sistem demokrasi, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pandangannya, termasuk melalui usulan dan kritik. Namun demikian, ia menekankan pentingnya menghormati hasil Pemilu yang telah ditetapkan secara sah oleh lembaga yang berwenang.

"Aspirasi dan usulan itu boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," pungkasnya.