Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Vape Berisi Etomidate

Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal publik dengan sapaan Ijonk, kini berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung zat terlarang. Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap JF, inisial dari Jonathan Frizzy, pada hari Senin (5/5/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka lain, BTR, EDS, dan ER, yang kedapatan membawa vape berisi etomidate dari luar negeri. Dalam pengembangan kasus, nama Jonathan Frizzy mencuat berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka tersebut. Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa keterangan dari ketiga tersangka mengarah pada keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus ini.

Sebelum penetapan status tersangka, Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 17 April. Namun, pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 21 April harus ditunda karena yang bersangkutan sakit dan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter terkait kondisi kesehatan Jonathan Frizzy. Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah kondisi kesehatan Ijonk membaik.

Etomidate sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan etomidate dapat menimbulkan efek samping berbahaya bagi kesehatan. Pihak kepolisian masih terus mendalami peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini, termasuk bagaimana ia mendapatkan vape berisi etomidate tersebut.