Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul Mandek: Penyelidikan Berjalan Lambat Tanpa Tersangka
Kasus penambangan ilegal yang menghancurkan sebagian Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Kalimantan Timur, masih belum menemui titik terang. Lebih dari sebulan berlalu sejak kerusakan lingkungan itu terungkap, namun pihak berwajib belum menetapkan satu pun tersangka.
Kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal ini mencapai 3,2 hektare. Area yang terdampak merupakan bagian penting dari blok konservasi dan perlindungan hutan Unmul, yang difungsikan sebagai lokasi penelitian, pendidikan, dan pelatihan bagi civitas akademika. Praktisi dari Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan telah merusak ekosistem hutan sekunder tua, yang menjadi rumah bagi berbagai spesies satwa liar.
- Jenis-jenis kayu berharga seperti ulin dan meranti, serta tumbuhan dari famili Dipterocarpaceae, ikut lenyap akibat penambangan.
- Kawasan ini merupakan habitat alami bagi orangutan, beruang madu, dan lutung merah.
Rustam menambahkan, terlepas dari dampak kerusakan, kegiatan penelitian dan praktikum di Hutan Pendidikan Unmul tetap berjalan seperti biasa, karena hutan tersebut terbagi menjadi beberapa sektor. Proses hukum terkait kasus ini terus bergulir, meskipun belum ada penetapan terhadap pihak yang dianggap sebagai otak di balik kegiatan ilegal ini. Pihak kampus dan mahasiswa terus mendesak agar penegakan hukum terhadap pelaku, terutama dalang di balik penambangan ilegal ini, dapat dituntaskan secara komprehensif. Hal ini diharapkan dapat membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan masih ditegakkan di Indonesia.
Pihak kepolisian, melalui Kombes Yulianto selaku Humas Polda Kaltim, belum memberikan komentar terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Ia menyatakan bahwa informasi akan disampaikan melalui konferensi pers setelah laporan resmi diterbitkan.
Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menyatakan masih terus menyelidiki kasus perusakan hutan Unmul. Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menjelaskan bahwa belum ada penetapan tersangka karena saat tim gabungan tiba di lokasi, para pelaku sudah tidak berada di tempat. Dugaan awal mengarah pada sebuah perusahaan KSU yang beroperasi di sekitar kawasan hutan, namun Gakkum masih memerlukan bukti tambahan untuk memastikan keterlibatan perusahaan tersebut. Upaya pencarian terhadap salah satu terduga pelaku berdasarkan informasi dari mahasiswa yang memviralkan kasus ini juga belum membuahkan hasil.