KPU Pertimbangkan Lokasi Penetapan Pemenang Pilkada Puncak Jaya di Jakarta Akibat Konflik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah mempertimbangkan opsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Puncak Jaya di Jakarta. Pertimbangan ini muncul menyusul serangkaian insiden bentrokan antar pendukung pasangan calon yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan properti.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan keprihatinannya atas konflik yang terjadi di Puncak Jaya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Ia menjelaskan bahwa KPU RI telah mengambil alih proses rekapitulasi suara di Puncak Jaya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Afifuddin mengungkapkan kekecewaannya atas bentrokan yang menimbulkan korban jiwa, yang menurutnya sangat disesalkan. Saat ini, jajaran KPU di Puncak Jaya masih menghadapi situasi yang sulit, bahkan beberapa rumah anggota KPU dilaporkan dibakar oleh massa.
Situasi keamanan yang tidak kondusif di Puncak Jaya menjadi alasan utama KPU RI mempertimbangkan penetapan pasangan calon terpilih di Jakarta. Afifuddin menjelaskan bahwa KPU memiliki waktu tiga hari setelah putusan MK untuk menetapkan pemenang Pilkada Puncak Jaya, dan keamanan menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan. Perintah dari Mahkamah Konstitusi menugaskan KPU RI untuk mengambil alih proses tersebut, bukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten, sehingga KPU RI memiliki wewenang khusus dalam situasi ini. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penetapan dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat.
- KPU RI mengambil alih rekapitulasi suara Pilkada Puncak Jaya sesuai putusan MK.
- Bentrokan antar pendukung paslon menyebabkan korban jiwa dan kerusakan.
- Rumah anggota KPU di Puncak Jaya dilaporkan dibakar.
- Penetapan pasangan calon terpilih berpotensi dilakukan di Jakarta karena alasan keamanan.