Jonathan Frizzy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Vape Berisi Etomidate
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan. Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, kini berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, sebuah zat psikotropika yang termasuk dalam golongan obat keras. Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat absen dari panggilan pemeriksaan polisi. Ketidakhadirannya memicu spekulasi, namun Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa Ijonk baru saja menjalani operasi dan membutuhkan waktu pemulihan. Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah kondisi kesehatan Jonathan Frizzy memungkinkan. Pihak kepolisian menunjukkan sikap profesional dan mengedepankan sisi kemanusiaan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang tersangka di Bandara Soekarno-Hatta, yaitu BTR, EDS, dan ER, yang kedapatan membawa vape berisi etomidate. Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka inilah, nama Jonathan Frizzy mencuat. Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa keterangan dari para tersangka mengarah pada keterlibatan Ijonk.
Polisi kemudian memanggil Jonathan Frizzy untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 17 April, namun pemeriksaan lanjutan pada 21 April dibatalkan karena Ijonk sakit. Sejak saat itu, ia belum memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan kedua hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Etomidate sendiri adalah obat keras yang memiliki efek sedatif dan hipnotik. Penyalahgunaan etomidate dapat menyebabkan berbagai efek samping yang berbahaya, termasuk gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, dan bahkan kematian. Penyelundupan dan peredaran narkotika golongan 1 merupakan tindak pidana yang serius di Indonesia dan memerlukan tindakan hukum yang tegas.