Polresta Pontianak Bongkar Sindikat Emas Ilegal Berkedok Narkoba, Puluhan Batangan Emas Disita
Pihak kepolisian Kota Pontianak berhasil mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal yang diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam terhadap kasus narkotika, yang kemudian membuka tabir praktik ilegal dalam perdagangan emas.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tiga keping emas yang menimbulkan kecurigaan. Temuan ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut, yang mengarah pada penemuan lokasi lain yang menyimpan puluhan keping emas lainnya.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan total 47 keping emas batangan dari berbagai lokasi yang terkait dengan jaringan ini. Selain emas batangan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam proses pengolahan dan perdagangan emas ilegal. Barang bukti tersebut meliputi alat peleburan emas, catatan transaksi keuangan, buku pembukuan, serta alat produksi lainnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya adalah seorang perempuan yang tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit. Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Ada yang bertugas sebagai administrator, operator, hingga kurir yang bertugas mendistribusikan emas ilegal tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama atau pemilik emas ilegal tersebut.
Penyidik juga berhasil menemukan buku transaksi yang diduga berisi catatan distribusi dan pengelolaan emas ilegal. Temuan ini menjadi petunjuk penting dalam mengungkap jaringan yang lebih luas dan mendalam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan pembelian, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara dan denda yang cukup besar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal dan perdagangan hasil tambang ilegal. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, tanpa pandang bulu.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- 47 keping emas batangan
- Alat peleburan emas
- Catatan transaksi keuangan
- Buku pembukuan
- Alat produksi emas lainnya
Kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku utama yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal ini. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.