Karyawan SPBU di Medan Gondol Puluhan Juta Rupiah Setelah Bekerja Kurang dari Seminggu

MEDAN - Kasus pencurian uang tunai senilai Rp 42 juta menggemparkan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan T Amir Hamzah, Kota Medan. Pelaku, Hamonangan Pohan (25), seorang karyawan SPBU tersebut, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Helvetia beberapa hari setelah kejadian.

Insiden ini bermula pada Minggu pagi, 27 April 2025, ketika Hamonangan, yang baru enam hari bekerja di SPBU tersebut, menemukan sejumlah besar uang tergeletak di atas meja. Tergoda dengan kesempatan yang ada, Hamonangan kemudian mengambil uang tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.

"Tersangka mengambil uang senilai Rp 42 juta dan langsung melarikan diri menggunakan jasa ojek online," ujar AKP Made Wira Suhendra, Kepala Polsek Helvetia, saat memberikan keterangan di Polrestabes Medan pada Senin, 5 Mei 2025.

Aksi nekat Hamonangan terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di area SPBU. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial, yang mendorong pihak SPBU untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Tim penyidik dari Polsek Helvetia segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu, 30 April 2025, Hamonangan berhasil ditangkap bersama dengan pacarnya, Sopiah Widia (23), di sebuah kafe yang terletak di Jalan Golf.

Saat dilakukan penangkapan, Hamonangan mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil curian telah ia gunakan untuk membeli barang-barang pribadi, termasuk sebuah ponsel iPhone dan sepeda motor. Sisa uang yang berhasil diamankan dari tangan pelaku hanya sebesar Rp 17.600.000.

Saat ini, Hamonangan dan Sopiah Widia telah ditahan di Polsek Helvetia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap karyawan, terutama karyawan baru, guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan kerja.