Biaya Penerbitan SIM A Tetap Rp 120.000 pada Mei 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A pada Mei 2025, perlu mengetahui bahwa tarif resmi penerbitan SIM tersebut tetap sebesar Rp 120.000. Ketentuan biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perlu dicatat, biaya Rp 120.000 tersebut hanya mencakup biaya penerbitan SIM A. Pemohon SIM juga perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Layanan tes ini umumnya tersedia di klinik-klinik yang lokasinya berada di luar area Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

SIM A sendiri merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. Kepemilikan SIM A membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan secara aman dan bertanggung jawab di jalan raya. Bagi pengemudi yang kedapatan mengemudi tanpa memiliki SIM A, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM A, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Usia: Pemohon harus memenuhi batas usia minimum yang ditetapkan.
  • Administrasi: Pemohon wajib melengkapi dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan.
  • Kesehatan: Pemohon harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan kesehatan.
  • Lulus Ujian: Pemohon harus lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian.

Secara lebih rinci, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain:

  • Mengisi formulir pendaftaran baik secara manual di Satpas maupun melalui pendaftaran elektronik.
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Sertifikat ini memiliki masa berlaku maksimal enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Melakukan perekaman sidik jari.
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
  • Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM A.

Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah disebutkan, diharapkan proses pembuatan SIM A dapat berjalan lancar dan efisien. Pemohon disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan terbaru di kantor Satpas terdekat atau melalui situs web resmi kepolisian.