Elnusa Petrofin Bantah Keterlibatan dalam Kasus Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan
Elnusa Petrofin Bantah Keterlibatan dalam Kasus Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan
PT Elnusa Petrofin secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi di sebuah SPBU di Medan, Sumatera Utara. Mobil tangki yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut, meskipun menampilkan livery Elnusa Petrofin, telah dinyatakan tidak lagi berafiliasi dengan perusahaan sejak 14 November 2023. Kendaraan dengan nomor polisi BK 8049 WO tersebut, milik PT Miduk Arta, sebuah perusahaan transportir yang sebelumnya bekerja sama dengan Elnusa Petrofin, telah dikembalikan setelah berakhirnya kontrak kerja sama selama sepuluh tahun (2013-2023).
Manajer Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, menjelaskan bahwa pengembalian mobil tangki tersebut dilakukan tanpa livery atau logo perusahaan. Pihak yang bertanggung jawab atas penempelan kembali livery Elnusa Petrofin pada mobil tangki tersebut diduga melakukan tindakan ilegal tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan. Hal ini menyebabkan kesalahpahaman publik dan mengaitkan Elnusa Petrofin dengan aktivitas yang telah lama dihentikan. "Elnusa Petrofin menegaskan bahwa segala aktivitas yang melibatkan MT BK 8049 WO setelah 14 November 2023 sama sekali tidak berkaitan dengan perusahaan," tegas Putiarsa dalam keterangan tertulisnya.
Investigasi awal yang dilakukan Elnusa Petrofin telah menemukan sejumlah perbedaan signifikan antara mobil tangki yang terlibat dalam kasus pengoplosan dengan armada operasional perusahaan. Perbedaan tersebut meliputi spesifikasi kendaraan, nomor Call Center, nomor lambung, dan nama badan usaha transportir yang tertera di kaca depan. Sebagai langkah antisipatif, Elnusa Petrofin akan meningkatkan pengawasan operasional untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perusahaan juga menekankan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, Putiarsa menyatakan bahwa Elnusa Petrofin telah dan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan mereka diproses sesuai hukum. Elnusa Petrofin, sebagai bagian integral dari industri energi nasional, berkomitmen untuk menjaga integritas operasional dan reputasi perusahaan.
Sementara itu, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap praktik pengoplosan Pertalite yang telah berlangsung selama delapan bulan di SPBU tersebut. Polisi telah menetapkan tiga tersangka: manajer SPBU, sopir mobil tangki, dan kernet. Motif utama pengoplosan adalah untuk meraih keuntungan yang lebih besar, dengan perkiraan keuntungan meningkat tiga kali lipat, dari Rp 300 per liter menjadi Rp 1.000 per liter. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok bensin oktan 87.
Detail Perbedaan Mobil Tangki:
- Spesifikasi kendaraan berbeda dengan standar Elnusa Petrofin.
- Nomor Call Center yang tertera berbeda.
- Nomor lambung di bagian depan dan belakang berbeda.
- Nama badan usaha transportir pada kaca depan berbeda.
SPBU yang bersangkutan telah disegel dan distribusi BBM dihentikan sementara hingga proses penyelidikan tuntas.