Okupansi Hotel di Bali Menurun, Pemerintah Daerah Intensifkan Penertiban Akomodasi Ilegal

Keresahan pelaku industri pariwisata di Bali terkait penurunan tingkat hunian hotel atau okupansi menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Fenomena ini terjadi di tengah meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata, sehingga berdampak pada potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak akomodasi.

Guna mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Badung membentuk Tim Optimalisasi Pajak. Sebagai langkah awal, tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Surya Suamba, bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kos yang disinyalir dihuni oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Badung pada Senin (5/5/2025).

"Kami melakukan pengecekan langsung di wilayah Kerobokan Kelod, termasuk di Pengubengan Kangin. Dalam sidak tersebut, kami menemukan sejumlah rumah kos yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar Bali, namun justru dihuni oleh belasan WNA," ungkap Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta.

Dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, dari pukul 09.30 hingga 10.30 WITA, tim melakukan inspeksi di tiga lokasi berbeda. Meskipun Bupati Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta harus meninggalkan lokasi lebih awal untuk menghadiri agenda lainnya, tim tetap melanjutkan pemeriksaan di lapangan.

Modus operandi yang ditemukan adalah pemilik kos menyewa lahan dari warga lokal Bali, kemudian membangun rumah kos yang disewakan kepada WNA dengan tarif harian sekitar Rp 200.000 atau bulanan sekitar Rp 3 juta. Permasalahannya, meskipun pemilik kos memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk usaha akomodasi. Lebih lanjut, pendirian akomodasi wisata di kawasan permukiman juga tidak diperbolehkan.

Pemerintah Kabupaten Badung berencana untuk mengambil langkah-langkah terobosan guna meningkatkan pengawasan terhadap akomodasi wisata di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan pandangan pengamat pariwisata dari Universitas Udayana, Prof. Dr. I Putu Anom, yang menekankan pentingnya penertiban akomodasi wisata melalui pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah.

Prof. Anom menjelaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah lama terjadi, namun baru sekarang semakin terlihat dan disadari oleh semua pihak. Ia juga menyoroti isu lain seperti turis asing yang bekerja di bidang perjalanan wisata dan transportasi online tanpa izin yang jelas. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya memperketat pengawasan terhadap aktivitas wisatawan asing di Bali.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah:

  • Penurunan Okupansi Hotel: Tingkat hunian hotel yang menurun di tengah meningkatnya kunjungan wisatawan.
  • Potensi PAD: Dampak penurunan okupansi terhadap potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak akomodasi.
  • Akomodasi Ilegal: Keberadaan rumah kos yang tidak memiliki izin resmi namun disewakan kepada wisatawan asing.
  • Pengawasan: Perlunya peningkatan pengawasan terhadap akomodasi wisata dan aktivitas wisatawan asing.
  • Peraturan: Penegakan peraturan terkait pendirian akomodasi wisata di kawasan permukiman.