Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Vape Berisi Etomidate
Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras. Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta mengkonfirmasi penetapan status tersangka ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya, yaitu BTR, EDS, dan ER. Ketiganya ditangkap atas dugaan mengimpor vape yang mengandung zat terlarang, etomidate, dari luar negeri. Dalam proses penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut, nama Jonathan Frizzy muncul sebagai pihak yang terkait.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald C Sipayung, menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan pertama dilakukan pada tanggal 17 April. Namun, pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 21 April tidak dapat dihadiri oleh Jonathan Frizzy dengan alasan sakit.
Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung etomidate.
- Pemeriksaan Saksi: Sebelum menjadi tersangka, Jonathan Frizzy telah diperiksa sebagai saksi.
- Keterlibatan Tersangka Lain: Nama Jonathan Frizzy muncul dari keterangan tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
- Zat Etomidate: Vape yang menjadi barang bukti mengandung zat etomidate, yang merupakan obat keras.
- Ketidakhadiran Pemeriksaan: Jonathan Frizzy sempat absen dalam pemeriksaan lanjutan dengan alasan sakit.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.