Perputaran Dana Judi Daring Capai Rp 1.200 Triliun: Ancaman Kemiskinan Baru di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan kekhawatiran mendalam terkait dampak masif judi daring (online) terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Dalam acara peluncuran program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas Sentra Cipta Mandiri (SCM) pada tanggal 4 Mei 2025, beliau dengan tegas menyampaikan bahwa judi daring telah menjelma menjadi sumber kemiskinan yang rentan dan perlu mendapatkan perhatian serius.

Cak Imin, sapaan akrabnya, menggarisbawahi bahwa aktivitas judi daring merupakan kegiatan yang kontraproduktif dan tidak memberikan keuntungan bagi para pelakunya. Sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), beliau menekankan bahwa kemenangan dalam judi daring adalah sebuah ilusi belaka. Praktik ini justru menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran kemiskinan yang semakin dalam.

"Sudah tahu tidak akan menang, tapi ikut terus. Judi online sampai kiamat tidak akan menang. Karena judi online itu penipuan. Kita harus atasi ini bersama-sama," tegas Muhaimin.

Menyadari kompleksitas permasalahan ini, Muhaimin Iskandar mendorong kolaborasi yang erat antara pemerintah dan berbagai organisasi filantropi. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat upaya pemberdayaan masyarakat, sehingga mereka mampu mandiri dan terhindar dari jeratan kemiskinan akibat judi daring.

Lebih lanjut, Muhaimin menekankan pentingnya menghilangkan ego sektoral antar lembaga pemerintah. Sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, percepatan kolaborasi di seluruh aspek pembangunan menjadi kunci untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem.

"Tidak boleh ada energi yang sia-sia karena tidak tersambung. Kita lakukan percepatan kolaborasi di semua aspek agar target kemiskinan ekstrem 0 persen bisa tercapai," ujarnya.

Perputaran Dana Judi Daring yang Mencengangkan

Kekhawatiran Muhaimin Iskandar bukan tanpa dasar. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan data yang sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 2025, perputaran dana judi daring di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.200 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya (2024) yang tercatat sebesar Rp 981 triliun.

Ivan Yustiavandana menyoroti bahwa tantangan ke depan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) akan semakin kompleks. Para pelaku kejahatan semakin canggih dalam memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto dan platform daring lainnya.

Dalam acara Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Ivan menyampaikan, "23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM."

PPATK juga melaporkan bahwa pada tahun 2024, transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp 984 triliun. Angka ini mendominasi dari total Rp 1.459,64 triliun nominal transaksi tindak pidana yang terjadi sepanjang tahun tersebut.