Polda DIY Selidiki Dugaan Praktik Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga di Bantul

Kasus dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kali ini, keluarga Bryan Manov, warga Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, melaporkan diri menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan tanah warisan ke Polda DIY.

Menanggapi laporan tersebut, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Bryan Manov pada tanggal 30 April 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kasihan, Bantul. Polda DIY saat ini tengah mempelajari berkas laporan dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini kasusnya sedang kita pelajari, untuk selanjutnya nanti kita melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujar AKBP Verena Sri Wahyuningsih.

Kasus ini bermula setelah ayah Bryan Manov meninggal dunia. Ibunda Bryan berencana membagi warisan tanah seluas 2.275 meter persegi kepada Bryan dan adiknya. Namun, pada Desember 2024, keluarga terkejut mendapati tagihan utang dari sebuah bank. Lebih lanjut, mereka menemukan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah warisan tersebut telah berubah nama menjadi atas nama pihak lain.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula antara tahun 2023 hingga 2024. Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri telah menerima laporan dari Bryan Manov terkait dugaan kasus mafia tanah ini. Menurut Suparman, nama yang terlibat dalam proses pemecahan warisan ini diduga terkait dengan kasus yang sebelumnya menimpa Mbah Tupon. Bahkan, nama pemilik baru yang tercatat pada SPPT PBB tanah tersebut identik dengan keluarga yang terlibat dalam kasus Mbah Tupon.

Tanah tersebut kini tercatat atas nama MA, yang diduga merupakan suami dari IF, salah satu nama yang muncul dalam sertifikat kasus Mbah Tupon.

Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau Polda DIY.

Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan akan memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada keluarga Bryan Manov dalam proses penyelesaian kasus ini.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Laporan polisi telah diterima Polda DIY
  • Penyelidikan mendalam akan segera dilakukan
  • Masyarakat diimbau untuk melapor jika menjadi korban
  • Pemkab Bantul siap memberikan bantuan hukum