Aktor Jonathan Frizzy Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Vape Ilegal

Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal luas di dunia hiburan tanah air, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, sebuah obat keras yang peredarannya tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (5/5/2025).

Penangkapan Jonathan Frizzy dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025) sore. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, Jonathan Frizzy terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta pada bulan Maret lalu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah vape yang mengandung etomidate. Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka, pihaknya telah menahan tiga orang yang bukan berasal dari kalangan selebriti. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada keterlibatan Jonathan Frizzy.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 17 April 2025. Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua pada 21 April 2025. Namun, saat itu manajemen Jonathan Frizzy menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Penetapan Tersangka: Jonathan Frizzy resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan vape ilegal.
  • Lokasi Penangkapan: Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
  • Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
  • Awal Mula Kasus: Penggerebekan vape ilegal oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.
  • Pemeriksaan Saksi: Jonathan Frizzy telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
  • Alasan Ketidakhadiran: Manajemen Jonathan Frizzy menyatakan yang bersangkutan sakit saat panggilan kedua.