KPU Siap Tetapkan Pemenang Pilkada di Lima Daerah Usai Gugatan PSU Kandas di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa proses penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima kabupaten dapat segera dilaksanakan. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan proses persidangan terhadap gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kelima daerah tersebut.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan informasi ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR. Ia menjelaskan bahwa lima daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu, dan Kabupaten Banggai. Dengan tidak dilanjutkannya gugatan di MK, KPU daerah (KPUD) di masing-masing kabupaten tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan calon terpilih.
"Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih," ujar Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa terdapat dua gugatan PSU lainnya yang masih berlanjut ke tahap pembuktian di MK, yaitu gugatan terkait PSU di Kabupaten Talaud dan Kabupaten Barito Utara. Proses persidangan untuk kedua daerah ini akan memasuki agenda pemeriksaan lanjutan di MK.
Selain itu, KPU juga mencatat adanya tujuh gugatan lain terkait hasil PSU yang masuk dalam klaster kedua. Gugatan-gugatan ini telah disidangkan pada tanggal 16 dan 19 April 2025. Dua di antaranya adalah gugatan terkait hasil PSU di Banjarbaru. Gugatan pertama diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, sementara gugatan kedua diajukan oleh Udinsyah.
Berikut daftar lengkap gugatan PSU klaster kedua yang telah disidangkan di MK:
- Gugatan hasil PSU Banjarbaru oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan
- Gugatan hasil PSU Banjarbaru oleh Udinsyah
- Gugatan hasil PSU Kabupaten Gorontalo oleh Roni Imran-Ramdhan Mapaliey
- Gugatan hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya oleh Iwan Saputra-Dede Muksit Aly
- Gugatan hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya oleh Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz
- Gugatan hasil PSU Kabupaten Bengkulu oleh Suryatati-Ii Sumirat
- Gugatan hasil PSU Kabupaten Empat Lawang oleh Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati
Dengan adanya kepastian hukum dari MK terkait beberapa gugatan PSU, KPU berharap proses penetapan pemenang Pilkada di daerah-daerah yang bersangkutan dapat segera dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.