Satpol PP Kebumen Bongkar Jaringan Penjualan Miras Ilegal yang Menyamar sebagai Warung Kopi dan Toko Burung

Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan unsur TNI/Polri berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di wilayah Kebumen Barat. Modus operandi para pelaku tergolong licik, yakni menyamarkan bisnis haram mereka di balik kedok warung kopi dan toko burung. Hal ini dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya praktik penjualan miras terselubung ini. Ia menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai macam usaha kecil untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka.

"Kedoknya bermacam-macam, ada yang berpura-pura menjadi toko burung, warung kopi, bahkan toko jamu," ujarnya. Menurut Juniadi, operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, razia ini juga merupakan respons atas banyaknya aduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Operasi penertiban yang menyasar wilayah Gombong, Buayan, dan Kuwarasan ini berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemui perlawanan berarti dari para pemilik warung atau toko. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020, para pelaku pengedaran miras ilegal ini terancam hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk proses persidangan. Eksekusi hukuman akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.

Satpol PP Kebumen berkomitmen untuk terus menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat secara rutin. Selain miras, operasi juga akan menyasar perjudian, togel, serta tempat penginapan yang terindikasi digunakan untuk kegiatan asusila. Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui program Lapor Cepat Bupati.

"Operasi akan terus kami lakukan di berbagai wilayah karena ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP dalam menegakkan Perda untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat," tegas Juniadi. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol jenis apapun, serta menghindari aktivitas ilegal lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.

Satpol PP Kebumen mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran Perda, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Satpol PP Kebumen
  • Minuman Keras (Miras)
  • Penertiban
  • Warung Kopi
  • Toko Burung
  • Peraturan Daerah (Perda)
  • Ketertiban Umum
  • Keamanan Masyarakat
  • Operasi Razia
  • Gombong
  • Buayan
  • Kuwarasan
  • Pengadilan Negeri Kebumen
  • Kejaksaan Negeri Kebumen
  • Penyakit Masyarakat
  • Aduan Masyarakat
  • Lapor Cepat Bupati