Revisi Draf RUU PPRT Digodok, DPR Optimis Pengesahan Tahun Ini
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai kembali proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan melakukan revisi terhadap draf yang ada. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika dan kebutuhan terkini terkait perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi draf RUU PPRT bertujuan untuk memperhalus dan menyesuaikan substansi RUU dengan perkembangan zaman. Penyesuaian ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi PRT dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Baleg DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Konsolidasi Mahasiswa Indonesia. RDPU ini bertujuan untuk menjaring masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sipil, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan ulang naskah akademik RUU PPRT.
Bob Hasan menekankan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU PPRT dan mengesahkannya menjadi undang-undang pada tahun ini. Optimisme ini didasarkan pada dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil, serta kesadaran akan urgensi perlindungan hukum bagi PRT.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan dukungan terhadap RUU PPRT saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh pembahasan RUU PPRT dan berharap dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.
Sejarah panjang RUU PPRT menunjukkan betapa kompleks dan sulitnya proses legislasi terkait isu ini. RUU ini pertama kali diajukan pada tahun 2004, namun hingga kini belum berhasil disahkan. Wilayah kerja PRT yang bersifat domestik dan privat menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan dan penegakan hukum, sehingga PRT rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak.
- Tantangan Panjang RUU PPRT
RUU PPRT telah menjadi agenda legislasi nasional sejak tahun 2004, namun belum pernah berhasil disahkan. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain:
- Kompleksitas isu: Perlindungan PRT melibatkan berbagai aspek hukum, sosial, dan ekonomi, sehingga membutuhkan pembahasan yang mendalam dan komprehensif.
- Perbedaan kepentingan: Berbagai pihak memiliki kepentingan yang berbeda terkait RUU PPRT, sehingga sulit mencapai konsensus.
-
Kurangnya political will: Kurangnya dukungan politik dari pemerintah dan DPR menjadi salah satu kendala utama dalam proses pengesahan RUU PPRT.
-
Harapan Baru
Dengan adanya dukungan dari Presiden Prabowo Subianto dan komitmen dari DPR, diharapkan RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi PRT di Indonesia, serta meningkatkanMartabat dan kesejahteraan mereka.