Tarif Pembuatan SIM B Berlaku Mulai Mei 2025: Persyaratan dan Ketentuan
Mulai Mei 2025, biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori B1 dan B2 ditetapkan sebesar Rp 120.000. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
SIM B1 dan B2 adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan niaga. Hal ini menjadi krusial mengingat fungsi SIM sebagai bukti kompetensi pengemudi dalam mengendalikan kendaraan besar seperti bus dan truk di jalan raya. Kegagalan pengemudi menunjukkan SIM B1 atau B2 yang sah saat pemeriksaan oleh petugas berwenang akan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi tilang.
Dasar hukum yang mengatur perbedaan antara SIM B1 dan B2 adalah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perbedaan utama terletak pada berat maksimal kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan.
- SIM B1 dan B1 Umum: Diperuntukkan bagi pengemudi yang mengoperasikan mobil penumpang dan barang, baik untuk keperluan pribadi maupun umum, dengan berat yang diperbolehkan melebihi 3,5 ton.
- SIM B2 dan B2 Umum: Diperuntukkan bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan melebihi 1 ton.
Persyaratan untuk memperoleh SIM B, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, adalah sebagai berikut:
- SIM B1: Pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah berlaku minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
- SIM B1 Umum: Pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah berlaku minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan SIM A Umum atau SIM B1 tersebut.
- SIM B2: Pemohon harus memiliki SIM B1 yang telah berlaku minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
- SIM B2 Umum: Pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 yang telah berlaku minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan SIM B1 Umum atau SIM B2 tersebut.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para pengemudi kendaraan niaga dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan keselamatan berkendara di jalan raya. Proses penerbitan SIM yang terstruktur juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian atau kurangnya kompetensi.