Jokowi Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Ijazah Palsu yang Merendahkan Dirinya
Presiden Joko Widodo mengambil langkah hukum dengan melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang dianggap telah merendahkan martabatnya. Keputusan ini diambil setelah serangkaian tudingan yang menyasar keabsahan ijazah yang digunakan oleh Presiden Jokowi.
Dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tindakan yang diambil bukan semata-mata respons terhadap kritik atau penelitian terhadap dirinya. Lebih dari itu, ia merasa telah dihina dan direndahkan melalui tuduhan yang menyebut ijazahnya palsu. "Ini bukan objek penelitian. Ini sudah menghina saya sehina-hinanya, sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu, sudah merendahkan saya serendah-rendahnya," ujarnya.
Kelima orang yang dilaporkan tersebut adalah RS, RS, T, ES, dan K. Presiden Jokowi menantang mereka untuk membuktikan tuduhan mereka melalui proses hukum yang berlaku. Ia menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan menjadi tempat yang tepat untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakub Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh 24 video yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.