DKI Jakarta Tegaskan Larangan Pungutan Biaya untuk Acara Wisuda Sekolah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh sekolah di wilayahnya untuk melakukan pungutan biaya terkait penyelenggaraan acara wisuda siswa. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17/SE/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Surat edaran tersebut secara jelas mengatur tentang pelaksanaan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), termasuk juga sekolah-sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa kegiatan wisuda atau pelepasan siswa diutamakan untuk diselenggarakan di lingkungan sekolah itu sendiri. Selain itu, acara tersebut harus dilaksanakan secara sederhana dan tanpa adanya pungutan biaya apapun kepada siswa maupun orang tua atau wali murid. Penegasan ini bertujuan untuk menghindari praktik diskriminasi dan memastikan bahwa seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti acara wisuda.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga melarang sekolah untuk mewajibkan siswa mengikuti kegiatan wisuda atau pelepasan. Dengan demikian, partisipasi dalam acara wisuda sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.
Dalam rangka memastikan implementasi kebijakan ini, Kepala Suku Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah di DKI Jakarta diminta untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah-sekolah. Mereka juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa seluruh sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan kebijakan yang diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan biaya untuk kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menginstruksikan agar kegiatan perpisahan sekolah negeri dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menghindari biaya tambahan.
Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh siswa, tanpa membebani mereka dengan biaya-biaya yang tidak perlu.