Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas Bagi Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Lampung membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Inisiatif ini memberikan keringanan signifikan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus menjadi momentum penting sebelum penegakan hukum yang lebih ketat diberlakukan.

Program yang berlangsung mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 ini menawarkan sejumlah insentif menarik bagi wajib pajak. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan bahwa pemutihan ini adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan biaya yang lebih ringan.

Keringanan yang Ditawarkan:

  • Pembayaran pajak hanya untuk tahun berjalan.
  • Gratis Bea Balik Nama (BBN).
  • Bebas pajak progresif.
  • Pembebasan tunggakan pokok pajak dan denda Surat Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Mirza mengungkapkan bahwa sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, mayoritas menunggak lebih dari 5 tahun. Program pemutihan ini diharapkan dapat memutakhirkan data kendaraan secara signifikan.

"Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi," ujar Mirza.

Sebagai ilustrasi, seorang pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 11 tahun yang seharusnya membayar antara Rp 7 juta hingga Rp 9 juta, kini hanya perlu membayar Rp 300.000 berkat program pemutihan ini. Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30% melalui program ini. Peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan berdampak positif pada peningkatan bagi hasil untuk kabupaten/kota dan mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya jalan.

Diharapkan dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat Lampung dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dengan mendaftarkan kembali kendaraannya dan membayar pajak secara teratur.