Tragedi di Magetan: Ibu Muda Tega Habisi Nyawa Bayi karena Dilanda Rasa Malu
Di Magetan, Jawa Timur, sebuah tragedi mengguncang ketenangan warga. Seorang perempuan muda berinisial LD (21), asal Kecamatan Kawedanan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya.
Peristiwa pilu ini terjadi pada Sabtu, 26 April lalu. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa tindakan nekat LD didorong oleh rasa malu yang mendalam karena melahirkan seorang anak di luar ikatan pernikahan yang sah. “Rasa malu inilah yang menjadi pemicu utama pelaku melakukan tindakan kriminal yang merenggut nyawa seorang bayi tak berdosa,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Magetan.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santosa, menambahkan detail mengerikan dari kejadian tersebut. LD, yang bekerja di sebuah toko, tega membekap mulut bayinya dengan tangannya sendiri hingga bayi tersebut menghembuskan nafas terakhir. Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik menunjukkan bahwa penyebab kematian bayi adalah gagal napas akibat kekurangan oksigen.
“Pelaku melahirkan di kamar mandi, dan tanpa belas kasihan langsung membekap bayinya,” ungkap AKP Joko Santosa. Tindakan keji ini dilakukan seorang diri oleh LD, yang diliputi rasa malu karena statusnya sebagai ibu tanpa suami.
Penemuan jasad bayi tak bernyawa ini bermula ketika warga setempat menemukan bayi tersebut di kamar mandi pada Sabtu siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan hasil otopsi, polisi menetapkan LD sebagai tersangka utama dalam kasus ini. “Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi serta hasil otopsi yang mengkonfirmasi penyebab kematian bayi,” jelas AKP Joko Santosa.
Saat ini, LD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pihak kepolisian berencana menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 34 UU No. 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, LD juga terancam Pasal 342 atau 341 KUHP tentang pembunuhan anak sendiri, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.