DPR RI Soroti Carut Marut Penyelenggaraan Konser Musik di Tanah Air
DPR RI Soroti Carut Marut Penyelenggaraan Konser Musik di Tanah Air
Komisi VII DPR RI berencana menggelar audiensi untuk membahas permasalahan yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan konser musik di Indonesia. Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait berbagai masalah, mulai dari pembatalan konser secara mendadak, perubahan lokasi yang tidak diinformasikan dengan baik, proses pengembalian dana (refund) yang berbelit-belit, hingga kasus promotor yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk berdiskusi mencari solusi atas permasalahan ini. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Kementerian Pariwisata menjadi beberapa nama yang disebut akan diundang dalam audiensi tersebut. Menurutnya, permasalahan konser musik di Indonesia sudah menjadi isu yang sangat penting dan mendesak untuk dibahas secara komprehensif.
Sorotan Terhadap Pelanggaran Hak Konsumen
BPKN sendiri telah menerima banyak pengaduan dari konsumen terkait penyelenggaraan konser musik. Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi VII DPR RI untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Ia berharap, audiensi ini dapat menghasilkan perbaikan dalam tata kelola penyelenggaraan konser musik di Indonesia.
Fitrah Bukhari menambahkan, pada tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah pengaduan konsumen terkait konser musik. Setelah ditelusuri, ditemukan adanya pola pelanggaran hak konsumen yang berulang. BPKN siap memberikan keterangan lengkap terkait permasalahan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan konser.
Deretan Masalah Klasik Konser Musik di Indonesia
Industri konser musik di Indonesia saat ini tengah menggeliat dengan banyaknya konser yang mendatangkan artis dari berbagai negara. Namun, di balik kemeriahan tersebut, terdapat sejumlah masalah klasik yang terus berulang. Pembatalan konser secara mendadak, perubahan lokasi, refund yang sulit, dan promotor yang kabur menjadi momok yang menakutkan bagi para penggemar musik.
Konsumen, yang dalam hal ini adalah para penggemar musik, sering kali menjadi korban utama dalam permasalahan ini. Mereka telah membeli tiket jauh-jauh hari, namun konser tiba-tiba dibatalkan. Ketika meminta refund, mereka dihadapkan pada proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Hal ini tentu sangat mengecewakan dan merugikan para konsumen.
Audiensi yang akan digelar oleh Komisi VII DPR RI diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan penyelenggaraan konser musik di Indonesia. Perbaikan tata kelola, penegakan hukum terhadap promotor nakal, dan perlindungan hak-hak konsumen menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan industri konser musik yang sehat dan profesional.