Komisi II DPR RI Waspadai Peningkatan Potensi Kecurangan dalam Pemungutan Suara Ulang
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti potensi peningkatan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan kekhawatiran ini dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025).
Menurut Rifqinizamy, intensitas persaingan yang tinggi dalam PSU dapat mendorong pasangan calon untuk melakukan segala cara demi meraih kemenangan. Situasi ini, lanjutnya, berpotensi meningkatkan risiko terjadinya praktik-praktik ilegal seperti politik uang.
"Secara logika, tingkat kecurangan dalam PSU bisa empat kali lipat lebih tinggi dibandingkan pemilu biasa," ujarnya.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa ruang gerak yang semakin sempit dan sulitnya mengajukan keberatan setelah PSU dapat memicu para kandidat untuk mempertaruhkan segalanya. Dia mencontohkan praktik politik uang, di mana nilai yang digelontorkan dalam PSU bisa jauh lebih besar dibandingkan pilkada normal.
"Dalam pilkada normal, politik uang mungkin berkisar Rp 300 ribu, tetapi dalam PSU bisa mencapai Rp 5 juta," ungkapnya.
Oleh karena itu, Rifqinizamy meminta penyelenggara pemilu dan Kemendagri untuk menyajikan data dan temuan kecurangan secara rinci selama proses PSU. Data ini dianggap penting sebagai dasar evaluasi bagi DPR dan pemerintah dalam menentukan efektivitas dan integritas sistem PSU.
"Jika indikator yang kita gunakan tidak menunjukkan adanya kecurangan, sulit untuk menentukan apakah sistem ini layak kita gunakan di masa depan," tegasnya.
Rifqinizamy menekankan bahwa pelaksanaan PSU harus menjunjung tinggi integritas pemilihan. Dia juga menyerukan perlunya merumuskan norma-norma baru dalam revisi undang-undang terkait pemilu untuk meminimalisir pelanggaran. Meskipun ia mengakui bahwa penghapusan total pelanggaran mungkin sulit dicapai, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.
Berikut poin-poin yang disoroti Komisi II DPR RI:
- Potensi peningkatan pelanggaran dan kecurangan dalam PSU.
- Intensitas persaingan yang tinggi mendorong praktik ilegal.
- Kecurangan dalam PSU bisa empat kali lipat lebih tinggi dari pemilu biasa.
- Nilai politik uang dalam PSU bisa mencapai Rp 5 juta.
- Perlunya data rinci temuan kecurangan sebagai dasar evaluasi.
- Pelaksanaan PSU harus menjunjung tinggi integritas pemilihan.
- Perumusan norma baru untuk meminimalisir pelanggaran.