Polisi Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Aceh, berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (1/5/2025) dini hari di sebuah rumah yang terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, petugas mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik haram tersebut.

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Senin (5/4/2025), Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. Dua wanita, berinisial M (25) dan ISK (28), ditetapkan sebagai pekerja seks komersial (PSK), sementara seorang pria berinisial MR (26) berperan sebagai penghubung atau pengantar kedua PSK tersebut kepada pelanggan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah melalui transaksi online. Pelanggan melakukan pemesanan melalui aplikasi pesan singkat dan setelah terjadi kesepakatan harga, MR mengantarkan ISK ke lokasi yang telah ditentukan. Saat penangkapan, ISK didapati sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang diduga sebagai pelanggan, sementara M berjaga di luar rumah untuk mengawasi situasi.

Tarif yang dipatok untuk sekali kencan bervariasi, mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 700.000, tergantung pada layanan yang diminta. Harga tersebut sudah termasuk biaya sewa kamar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyamaran yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Petugas berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan layanan prostitusi online melalui M. Setelah terjadi kesepakatan harga dan lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
  • Bukti percakapan antara tersangka dan pelanggan.
  • Bukti transfer uang.
  • Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar PSK.
  • Uang tunai sebesar Rp 550 ribu yang diduga hasil dari praktik prostitusi.

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi online ini sejak Januari 2025. Sementara ISK mengaku telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui M.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk maksimal 100 kali dan/atau denda maksimal 1.000 gram emas murni dan/atau penjara maksimal 100 bulan.