Jawa Barat Perketat Aturan Study Tour Pasca Tragedi: Telaah Kebijakan dan Dampaknya
Pasca insiden kecelakaan bus yang melibatkan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, kegiatan study tour sekolah menjadi fokus perhatian di Jawa Barat. Tragedi yang menewaskan 11 orang, termasuk siswa dan guru, serta melukai puluhan lainnya, memicu respons cepat dari pemerintah provinsi.
Pj. Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas penyelenggaraan study tour yang dinilai lebih mengedepankan aspek hiburan daripada nilai edukasi, serta memberatkan beban finansial orang tua murid.
Kontroversi pun mencuat. Sebagian pihak mendukung penghapusan study tour, sementara yang lain menolak dengan alasan dampaknya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Usulan alternatif pun bermunculan, seperti pelaksanaan study tour di dalam wilayah Jawa Barat atau penggantian dengan kegiatan edukatif berbasis lokal, misalnya kunjungan ke pusat pengelolaan sampah, pertanian organik, atau pusat ilmu pengetahuan dan budaya.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi ajang komersialisasi dengan memungut biaya dari siswa untuk kegiatan seperti study tour, renang, penjualan buku, LKS, dan seragam. Tindakan tegas diambil dengan mencopot kepala sekolah SMAN 6 Depok yang tetap melaksanakan study tour ke luar provinsi.
Kebijakan Jawa Barat ini kemudian diikuti oleh provinsi lain seperti Banten dan Bengkulu yang mempertimbangkan pelarangan study tour ke luar kota dengan alasan serupa: keselamatan siswa dan meringankan beban orang tua. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA tertanggal 30 April 2025 semakin memperjelas larangan study tour ke luar provinsi, berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SLB.
Disdik Jabar menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi hak peserta didik agar mendapatkan pendidikan yang adil, merata, dan tidak diskriminatif, serta meringankan beban ekonomi orang tua/wali peserta didik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi peraturan tersebut.
Poin-poin penting dalam SE Gubernur tersebut meliputi:
- Larangan menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran seperti study tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Jabar dan outing class atau kegiatan lain yang berbiaya tinggi.
- Study tour dan sejenisnya dapat dilakukan di dalam Provinsi Jabar dengan tujuan membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan.
- Lokasi study tour dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
- Sebelum kegiatan dilaksanakan, sekolah harus melaporkan dan mendapat persetujuan dari perangkat daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.