Pemkab Bandung Beri Kelonggaran: Wisuda Sekolah Diizinkan Asal Tak Bebani Orang Tua
Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil sikap berbeda terkait penyelenggaraan wisuda di lingkungan sekolah. Berbeda dengan arahan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang kegiatan serupa, Pemkab Bandung memberikan kelonggaran dengan catatan tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan terkait pelaksanaan wisuda. Dalam surat tersebut, tidak secara tegas melarang penyelenggaraan wisuda, melainkan memberikan rambu-rambu agar kegiatan tersebut tidak membebani para orang tua siswa. "Wisuda tetap diperbolehkan, terutama untuk tingkat SD, namun dengan syarat tidak memberatkan orang tua siswa. Idealnya, wisuda dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, seperti layaknya acara perpisahan yang melibatkan partisipasi siswa dengan membawa bekal masing-masing," ungkap Enjang di Kecamatan Bojongsoang pada Senin (5/5/2024).
Enjang menekankan bahwa esensi dari kelonggaran ini adalah untuk menghindari adanya pungutan biaya yang memberatkan orang tua siswa. Pihaknya berharap agar pihak sekolah dapat memahami kondisi ekonomi masyarakat dan tidak menjadikan wisuda sebagai ajang komersialisasi. "Saya sangat berharap tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua siswa terkait penyelenggaraan wisuda," tegasnya.
Lebih lanjut, Enjang menjelaskan bahwa jika pihak sekolah dan siswa berkeinginan untuk menyelenggarakan wisuda di luar lingkungan sekolah, maka hal tersebut harus dibicarakan dan disepakati bersama. Namun, Enjang menegaskan bahwa jika wisuda dilaksanakan di luar sekolah, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab siswa dan orang tua, bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Pemkab Bandung tetap mengimbau agar seluruh sekolah di wilayahnya mengedepankan prinsip kebersamaan, kesederhanaan, dan tidak memberatkan dalam setiap kegiatan yang melibatkan siswa dan orang tua.