Eksploitasi Anak di Jepara: Pelaku Sewa Kamar Kos sebagai Lokasi Tindak Asusila
Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial S, yang diduga sebagai pelaku predator seks, terungkap menyewa kamar kos sebagai tempat melancarkan aksi bejatnya terhadap puluhan anak.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku menyewa kamar kos di Desa Langon, Kecamatan Tahunan. Kamar kos tersebut disewa per jam, dengan tarif Rp 30.000. Jarak antara tempat tinggal pelaku di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, dengan lokasi kos sekitar 14 kilometer, dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 22 menit.
"Penyewaan kamar kos hanya berlangsung beberapa jam. Korban rata-rata mengalami pencabulan di kos maupun hotel," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua salah satu korban yang menemukan percakapan mencurigakan di ponsel anaknya. Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa korban berjumlah 31 anak. Pelaku diduga memaksa korban membuat video vulgar dan lima di antaranya dicabuli secara langsung.
Tim dari Bareskrim Polri telah melakukan olah TKP di kamar kos yang disewa pelaku. Dari hasil olah TKP, ditemukan bercak sperma yang menjadi bukti kuat aksi kejahatan seksual tersebut.
Modus operandi pelaku terbilang licik. Ia memanfaatkan aplikasi Telegram dengan menggunakan foto profil pria tampan dan fitur pencarian teman. Setelah berhasil menjalin komunikasi dan mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengajak korban untuk berkomunikasi melalui WhatsApp.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Upaya penanganan dan pendampingan terhadap korban tengah dilakukan secara intensif. Aparat penegak hukum berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.