MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Buru: Permohonan Pemohon Dinilai Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Amus Besan-Hamsah Buton. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (5/5/2025).

Alasan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian MK bahwa permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 tersebut tidak memenuhi syarat formal karena dinilai kabur atau tidak jelas (obscuur). Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak disertai dengan petitum yang lengkap dan jelas.

Permohonan tersebut terkait dengan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya mengenai hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Namun, MK menemukan bahwa pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan tuntutan yang jelas, seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Mahkamah berpendapat, ketiadaan tuntutan yang jelas ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan.

Selain itu, MK juga menyoroti adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, di mana pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae sebanyak dua kali. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari pemohon dan berpotensi menyebabkan suara dihitung ganda. Arief Hidayat menegaskan bahwa jika MK mengabulkan petitum yang demikian, akan timbul konsekuensi hukum berupa hilangnya suara pemilih dan dihitungnya suara pemilih sebanyak dua kali. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip utama dalam pemilihan umum, yaitu one person, one vote, one value (satu orang, satu suara, satu nilai).

Berikut adalah poin-poin yang menjadi dasar pertimbangan MK:

  • Ketidakjelasan Petitum: Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti PSU atau PUSS.
  • Redundansi Permohonan: Adanya pengulangan permohonan terkait hasil PSU di TPS 02 Desa Debowae, yang berpotensi menyebabkan penghitungan suara ganda.
  • Potensi Hilangnya Hak Pilih: Ketiadaan tuntutan yang jelas dapat menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan.

Dengan ditolaknya permohonan ini, MK menguatkan keputusan KPU Kabupaten Buru dan secara resmi menetapkan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Buru.