MK Sahkan Kemenangan Afni-Syamsurizal dalam Pilkada Siak, Gugatan Sugianto Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, Riau. Putusan tersebut secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Sugianto, yang sebelumnya menjadi calon wakil bupati. Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Afni-Syamsurizal dipastikan memenangkan kontestasi Pilkada Siak.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II, terkait dengan kedudukan hukum pemohon. "Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya," tegas Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (5/5/2025).
Keputusan MK ini secara efektif memperkuat legitimasi kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal. Afni, yang mengikuti jalannya persidangan secara daring, tidak dapat menyembunyikan rasa harunya dan langsung mengucap syukur atas putusan tersebut. "Alhamdulillah, ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Siak," ujarnya dengan nada terharu. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Irving Kahar, calon bupati dari pasangan nomor urut 1.
Afni juga menyampaikan bahwa dengan putusan MK ini, seluruh rangkaian perjuangan masyarakat Siak dan tim sukses telah mencapai puncaknya. Ia menambahkan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dilantik secara resmi sebagai kepala daerah terpilih. "Ini adalah buah dari perjuangan seluruh masyarakat Siak, tim sukses, dan seluruh tim yang telah bekerja secara maksimal. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras," imbuhnya.
Sebelumnya, Pilkada Siak sempat diwarnai dengan gugatan yang diajukan oleh calon wakil bupati nomor urut 01, Sugianto, pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, gugatan tersebut ditentang keras oleh calon bupati Irving Kahar, yang hadir langsung sebagai Pihak Terkait dalam persidangan di MK. Irving Kahar menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh wakilnya tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin darinya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait putusan MK dalam Pilkada Siak:
- Gugatan Ditolak: MK secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Sugianto.
- Kemenangan Dikonfirmasi: Putusan MK mengkonfirmasi kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal dalam Pilkada Siak.
- Eksepsi Dikabulkan: MK mengabulkan eksepsi dari Termohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II terkait kedudukan hukum pemohon.
- Apresiasi: Afni menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Siak, tim sukses, dan Irving Kahar atas dukungan yang diberikan.
- Penetapan KPU: Pasangan Afni-Syamsurizal kini menunggu penetapan resmi dari KPU sebelum dilantik.