Bekasi Gencarkan Penertiban Bangunan Ilegal di Sepanjang Sungai: Kalimalang Jadi Prioritas

Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan intensitas penertiban bangunan ilegal (bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran sungai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk menata ruang kota dan meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi.

Fokus utama saat ini adalah kawasan Kalimalang, khususnya di sekitar Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa bangunan-bangunan ilegal di area tersebut telah menerima surat peringatan ketiga dan akan segera dieksekusi pembongkarannya. Pemerintah Kota Bekasi juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Perum Jasa Tirta (PJT), selaku pemilik lahan.

Tri Adhianto menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penertiban bantaran sungai di seluruh wilayah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.

"Ada satu sikap yang sama. Pemerintah Provinsi menginstruksikan kita semua untuk melakukan pembersihan. Supaya Jawa Barat ini menjadi bersih, menjadi istimewa," ujarnya.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada pemilik bangunan ilegal untuk secara sukarela membongkar sendiri bangunan mereka sebelum tindakan pembongkaran paksa dilakukan oleh petugas. Upaya persuasif telah dilakukan secara bertahap, termasuk pendekatan langsung dan pemberian surat peringatan.

Penertiban Meluas ke Wilayah Lain

Upaya penertiban bangunan ilegal tidak hanya terbatas pada kawasan Kalimalang. Pemerintah Kota Bekasi telah memetakan wilayah bantaran sungai lainnya yang menjadi target penertiban, termasuk Jatibening, Medan Satria, dan sepanjang Kali Bekasi. Meskipun demikian, Tri Adhianto mengakui adanya permasalahan hukum terkait kepemilikan lahan di beberapa titik yang masih dalam proses kajian administratif.

"Segala progres, langkah-langkah yang kita lakukan, termasuk yang utama adalah terkait dengan kali Bekasi, memang ada duplikasi terkait dengan kepemilikan yang kemudian masih harus kita selesaikan secara hukum," tegas Tri Adhianto.

Contoh Penertiban di Pekayon Jaya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran paksa bangunan ilegal di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Penertiban ini didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Nomor 600.3.3.1/209/BA/Distaru, yang mengatur pembongkaran bangunan di atas saluran air dan lahan fasilitas umum.

Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menjelaskan bahwa tiga surat peringatan telah diberikan kepada penghuni sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. Karena tidak ada respons, tindakan tersebut diambil sebagai upaya terakhir. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM), dengan pendekatan persuasif.

Keberadaan bangunan ilegal yang berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS) dinilai melanggar ketentuan tata ruang kota dan meningkatkan risiko banjir, terutama saat musim hujan. Penertiban bangunan ilegal melibatkan berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta aparat TNI dan Polri.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program penataan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mencegah potensi bencana di masa depan.